Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Budaya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 November 2008

PEMANFAATAN PERLINDUNGAN SOSIAL MASYARAKAT DALAM MEMBANTU KORBAN TSUNAMI

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, masyarakat miskin sangat rentan terhadap resiko baik akibat faktor life cycle (kelaparan, epidemi penyakit, penuaan, dan kematian), faktor ekonomi (hancurnya sumber-sumber kehidupan, pendapatan rendah, pengangguran, fluktuasi harga bahan pokok), faktor alam (kekeringan, banjir, gempa, longsor), dan faktor sosial (masalah ketertiban, keamanan, kekerasan dan instabilitas politik).

Bencana gempa dan tsunami pada 26 Desember lalu meninggalkan berbagai persoalan hidup terutama pada para korban. Harta benda yang telah mereka kumpulkan selama ini lenyap ditelan gelombang tsunami. Lapangan kerja tempat mereka mencari nafkah hancur berantakan. Dengan kata lain, hampir semua korban bencana tersebut menjadi jatuh miskin. Dalam keadaan yang tidak berdaya ini tentunya mereka membutuhkan berbagai pertolongan untuk bertahan dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.

Berbagai bantuan baik dalam maupun luar negeri berdatangan untuk membantu para korban tsunami. Mulai dari pengiriman relawan dalam rangka tanggap darurat ( seperti evakuasi mayat, pengobatan, pemberian makanan ) sampai pemberian bantuan berupa pembangunan sarana umum (seperti sekolah, rumah sakit, pengelolaan air bersih). Pemberian bantuan dari berbagai pihak baik dalam dan luar negeri yang diberitakan oleh berbagai media seakan-akan menghilangkan peran masyarakat Aceh sendiri dalam membantu sesama.

Peran masayarakat Aceh dalam membantu korban tsunami seakan-akan hilang dengan gegap gempitanya pemberitaan di berbagai media massa tentang pemberian bantuan. Bahkan pada saat masa tanggap darurat telah terjadi kesalah pahaman di masyarakat luar Aceh tentang peran masyarakat dalam membantu sesama. Bnayak dari mereka beranggap bahwa masyarakat Aceh tidak peduli dengan sesama, hal ini didasari oleh pengamatan mereka, diantaranya pada saat proses pengevakuasian mayat korban tsunami. Menurut pengamatan mereka orang Aceh tidak peduli dengan mayat-mayat yang bergelimpangan, pada hal sebagai seorang muslim mengurus jenazah merupakan suatu kewajiban.

Pendapat negatif masyarakat luar terhadap peran masyarakat Aceh tentu saja tidak semuanya benar. Banyak dari masyarakat Aceh yang peduli sesamanya. Mereka membantu para korban tsunami dengan tulus ikhlas. Selain itu juga dari sisi kebudayaan masyarakat Aceh memiliki sistem budaya yang mengatur masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan, termasuk musibah. Masyarakat Aceh mengenal perlindungan sosial yang didalamnya meliputi tolong-menolong, gotong royong baik dalam hal suka cita maupun duka cita.

Untuk kepentingan analisa data, secara implisit penelitian tentang “Pemanfaatan Perlindungan sosial pada masyarakat Aceh bagi korban tsunami” merupakan penelitian yang mengunakan pendekatan secara kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Interprestasi kualitatif dilakukan dengan menggunakan metode verstehen yaitu interprestasi yang diupayakan dapat menerangkan gejala-gejala yang diamati dilapangan sesuai dengan makna yang diberikan oleh objek penelitian. Konfigurasi dari gejala-gejala sosiologi yang dipetakan dari perspektif komunitas itu sendiri.

PERLINDUNGAN SOSIAL MASYARAKAT

1. Bentuk Dan Model Penyelenggaraan Perlindungan Sosial

Perlindungan sosial pada dasarnya telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia termasuk Aceh. Adapun bentuk dari perlindungan sosial yang ada pada masyarakat Aceh adalah sebagai berikut :

Pemberian Melalui Perantara

Zakat

Zakat sebagai salah satu rukun Islam merupakan suatu kewajiban yang sangat penting bagi seluruh umat Islam termasuk masyarakat Aceh. Pada masyarakat Aceh membayar zakat dikenal sebagai “Buh zakeuet” yang berarti pengeluaran zakat.

Penerimaan dan pembagian zakat diatur sebaik-baiknya oleh keuchik dan teungku meunasah. Dengan demikian keuchik dan teungku meunasah dalam konteks perlindungan sosial menjadi perantara bagi masyarakat yang mampu untuk menyalurkan energinya pada masyarakat yang tidak mampu sebagai penerima (resipien) energi tersebut.

Hak Garap Tanah Wakaf

Sebagaimana yang telah diajarkan dalam agama Islam bahwa bagi mereka yang berkelebihan atau mampu diwajibkan untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk fakir miskin dan juga bagi kepentingan sosial.

Tanah-tanah wakaf diserahkan pada Teungku Meunasah dan Keuchik yang kemudian dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk dicatat sebagai tanah wakaf desa

Iuran Kematian

Sebagai manusia yang taat akan perintah agama, masyarakat Aceh pada umumnya sadar bahwa manusia hidup di dunia ini hanyalah untuk sementara. Bentuk dari ansuransi sosial tersebut salah satunya adalah menghimpun uang, barang maupun tenaga dari seluruh warga untuk disalurkan pada saat terjadi musibah kematian. Ansuransi ini sering disebut Uang Kematian atau Iuran Kematian.

Sebagai sebuah ansuransi sosial, iuran kematian atau uang kematian ini hasilnya akan diterima oleh seseorang atau suatu keluarga apabila ia telah memberi uang, barang atau jasa pada penyelenggara sebagai premi. Jika seseorang atau suatu keluarga tidak pernah membayar premi maka dapat dipastikan orang atau keluarga tersebut tidak akan mendapatkan hak dari ansuransi tersebut.

Pemberian secara langsung

Masyarakat Kemukiman Gani memiliki berbagai macam bentuk penyaluran energi dengan cara sumber aktif mencari penerima energi diantaranya dapat kita lihat pada uraian di bawah ini .

Tolong Menolong antar warga masyarakat

Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, oleh sebab itu dalam kehidupannya manusia tidak akan bisa lepas berhubungan dengan manusia lain terutama para tetangga. Dalam menjalin hubungan antar tetangga, masyarakat Aceh mengenal istilah “ Toë djak meudjak, djeu ốh weuëh muweuëh”. Maksudnya adalah jika berdekatan kunjung mengunjungi, dan bila berjauhan berkasih-kasihan. Dari istilah ini tergambarkan bahwa masyarakat Aceh selalu ingin hidup rukun dengan sesamanya.

Ada beberapa bidang kehidupan yang sangat kental terlihat aktivitas tolong menolong pada masyarakat Aceh diantaranya adalah :

Bidang Mata Pencarian Hidup

Dalam bidang mata pencaharian, masyarakat Kemukiman Gani yang sebagian besar adalah petani tentunya tidak terlepas dari sifat tolong-menolong. Jika masa lalu sebelum berkembangnya sistem dan teknologi pertanian , masyarakat Aceh mengerjakan sawahnya sejak menyebar benih, sampai panen dilakukan secara bersama-sama. Pekerjaan yang sangat membutuhkan pertolongan orang lain terlihat pada saat menanam padi dan panen. Bidang Kemasyarakatan

Berkaitan dengan aktivitas tolong menolong dalam kemasyarakatan masyarakat Kemukiman Gani mengenal istilah kerja udep dan kerja matee. Dimana kerja udep merupakan suatu aktivitas tolong menolong yang berkaitan dengan suka cita seperti hajatan perkawinan, khitanan, kenduri dan lain-lain sebagainya. Sedangkan kerja matee berkaitan dengan penyelengaraan upacara kematian.

Tolong- Menolong Antar Kerabat

Kerjasama tolong menolong antar kerabat dalam masyarakat pedesaan di Aceh Besar didasarkan pada dua hal; yakni sifat dasar manusia yang berusaha untuk saling tolong menolong, serta adanya kewajiban untuk menjaga martabat kaum kerabat. Atas dasar menjaga martabat kaum kerabat inilah, maka tolong menolong antar kaum kerabat sangat tinggi nilainya. Bagi masyarakat Aceh jika salah seorang diantara anggota kerabat mendapat malu, berarti pula seluruh anggota kaum kerabat tersebut ikut terkena aib. Oleh karena itu merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh anggota kaun kerabat membantu kerabat yang lain.

Pemanfaatan Perlindungan Sosial bagi korban tsunami

Masyarakat Korban tsunami pada saat hari pertama berusaha menghindar ke daerah dataran tinggi, salah satunya adalah daerah Blang Bintang, Aceh Besar. Hampir sebulan lamanya sepanjang jalan ke arah Blang Bintang terdapat posko-posko pengungsi termasuk daerah Gani.

Kemukiman Gani yang wilayahnya sebagian besar berada di pingir jalan ke arah Bandara Blang Bintang juga mendirikan posko pengungsian di sebuah bangunan sekolah SD. Posko tersebut dibentuk oleh masyarakat setempat terutama kaum muda guna memberi pertolongan sekedarnya pada korban tsunami. Selain membentuk posko pengungsi, masyarakat juga menampung korban-korban tsunami di rumah-rumah penduduk.

Biasanya korban tsunami yang ditampung di rumah-rumah penduduk adalah kerabat dari penghuni rumah tersebut. Sedangkan korban tsunami yang ditampung di posko-posko pengungsian biasanya orang luar yang tidak memiliki kerabat di daerah Gani.

Pertolongan yang diberikan masyarakat Gani kepada korban tsunami yang berada di posko pengunsian dengan yang berada di rumah-rumah penduduk, memang sangat berbeda. Mereka yang berada di posko pengunsian mendapat bantuan ala kadarnya dari penduduk, tapi buka berarti menelantarkan para korban tersebut. Masyarakat terutama kaum muda mengumpulkan bantuan baik dengan mengedarkan kotak-kotak sumbangan ke rumah-rumah penduduk, juga mencari bantuan ke posko bantuan pengungsian yang pada saat itu berada di Bandara Blang Bintang.

Sedangkan para korban tsunami yang berada di rumah-rumah penduduk merupakan tanggung jawab penghuni rumah. Dalam budaya masyarakat Aceh tamu apalagi itu kerabat yang sedang kesusahan wajb dilindungi dan dilayani dengan sepenuh hati. Mereka memberikan apapun pada korban tsunami yang berada di rumah mereka guna membantu para korban tersebut. Tidak jarang dari para korban tersebut diberikan sebidang tanah ataupun bangunan yang dapat ditempati sementara oleh mereka sampai mereka mampu berdiri sendiri atau pulang ke rumahnya.

Selain itu kebutuhan hidup sehari-hari abik makanan maupun pakaian para korban tsunami ditanggung sepenuhnya oleh penghuni rumah yang masih kerabat. Namun biasanya pemberian keperluan hidup ini tidak berjalan lama, karena sebagaimana kebiasaan masyarakat Aceh yang sangat malu apabila dibantu terus menerurs oleh orang lain walaupun yang membantu tersebut adalah kerabatnya. Oleh sebab itu, untuk mengatasi hal ini kerabat yang menolong korban tsunami mencari jalan keluar yang salah satunya adalah dengan cara meminjamkan sebidang lahan untuk digarap kerabatnya untuk membiayai hidup sampai dia mampu untuk mandiri.

Kendala Pemanfaatan Perlindungan Sosial sebagai Sumber Daya

Pemanfaatan perlindungan sosial oleh masyarakat Kemukiman Gani bukan suatu hal yang tidak mungkin, karena dasar dari perlindungan sosial tersebut adalah adanya sifat kedermawanan dan sifat resiprosikal yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan terpeliharanya kedua sifat tersebut menjadi modal bagi masyarakat untuk memanfaatkan dan memperluas sistem perlindungan sosial yang ada.

Dalam kenyataan yang ada, sering kali orang-orang yang memanfaatkan sumberdaya perlindungan sosial tersebut melakukannya secara menyimpang dari norma-norma yang ada. Pada akhirnya terjadilah penolakan-penolakan yang pada gilirannya akan menumpulkan sifat kedermawanan seseorang. Hal ini merupakan sebuah kendala yang banyak terjadi terutama pada negara-negara miskin dan berkembang yang tingkat korupsinya cukup tinggi seperti Indonesia.

Di Indonesia, sifat kedermawanan masyarakat mulai tergerus oleh banyaknya penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat terutama mereka yang pandai memanfaatkan sifat kedermawanan dari masyarakat. Sebagai contoh; banyaknya para pengemis yang terkoordinir di jalan-jalan raya kota-kota besar di Indonesia yang meminta-minta dengan sedikit memaksa.. Contoh lainya adalah banyaknya kasus penyelewengan dana bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh sebagian oknum, baik pemerintah maupun swasta. Tentu saja hal ini jika terus menurus terjadi akan menghapus sifat kedermawanan masyarakat dan pada akhirnya merupakan kendala bagi pemanfaatan sumberdaya perlindungan sosial.

Kendala berikutnya adalah tidak adanya stimulan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pengembangan sistem perlindungan sosial yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terutama dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Stimulan tersebut dapat berupa pemberian modal dan pelatihan manajemen bagi pembentukan lembaga-lembaga yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti koperasi, Bank Perkriditan Rakyat dan sebagainya.

Seperti kita ketahui bahwa kebanyakan masyarakat Indonesia masih memerlukan pemberian contoh teladan dari para pejabat yang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan sifat kedermawanannya pada suatu lembaga yang terkoordinir. Sebagaimana kita ketahui bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia masih menjalankan sistem patron klein termasuk pada masyarakat Aceh. Dengan sistem seperti ini masyarakat sering kali menunggu inisiatif ataupun contoh dari orang atau lembaga yang menjadi patronnya ( dalam hal ini para pejabat). Oleh sebab itu stimulan dari para pejabat berwenang sangat besar pengaruhnya dalam pengembangan pemanfaatan perlindungan sosial.

Penutup

1. Kesimpulan

Masyarakat Aceh khususnya masyarakat Kemukiman Gani telah lama memiliki sistem perlindungan sosial, namun mereka tidak menyadari bahwa aktivitas yang selama ini mereka jalani termasuk dalam perlindungan sosial.

Ada beberapa aktivitas sosial masyarakat Kemukiman Gani yang termasuk ke dalam sistem perlindungan sosial yang terbagi ke dalam dua kategori yakni pemberian melalui perantara dan pemberian langsung. Adapun yang termasuk dalam pemberian dengan perantara adalah : Zakat, Hak Garap Tanah Wakaf , dan Iuran Kematian. Sedangkan yang termasuk ke dalam pemberian langsung adalah : Tolong-menolong antar tetangga dan tolong menolong antar kerabat.

Pemanfaatan sistem perlindungan sosial yang ada pada masyarakat pada korban tsunami terasa belum maksimal. Hal ini terjadi karena beberapa kendala, terutama adalah ; kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap individu maupun kelompok yang mengkoordinasi pengumpulan dan penyaluran energi terutama dibidang dana sosial, serta tidak adanya stimulan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam pengembangan sistem perlindungan sosial yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

V.2 Saran

Untuk memanfaatkan sistem perlindungan sosial yang ada pada masyarakat secara optimal perlu kiranya menghapus hambatan-hambatan yang ada. Oleh karena itu perlu dilakukan beberapa langkah, yakni :

    1. Para pejabat, baik dari yang memiliki kekuasaan yang sangat besar sampai yang mengaku memiliki kekuasaan memberikan contoh suri tauladan bagi masyarakat dalam meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
    2. Adanya stimulan dari pemerintah guna memacu perkembangan pemanfaatan sistem perlindungan sosial yang ada pada masyarakat oleh masyarakat dalam bentuk pemberian modal dan dukungan manajemen bagi pelaksanaan lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Sehingga masyarakat mampu melindungi dirinya dari berbagai permasalahan yang ada.

Jumat, 31 Oktober 2008

UPAYA PELESTARIAN GONDANG SABANGUNAN

Pendahuluan

Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki kekayaan beranekaragam budaya. Masing suku bangsa memiliki warisan budaya yang tidak ternilai harganya dan telah dikenal di seantero dunia. Namun beberapa tahun belakangan ini kebangaan terhadap kekayaan keanekaragaman budaya cukup terusik dengan banyaknya kasus pengakuan dari pihak luar terhadap kekayaan budaya Indonesia. Sebut saja sebagai contoh dibajaknya lagu rasa sayange dari Maluku sebagai suara latar website promosi pariwisata Malaysia (walaupun syairnya telah diganti sedemikian rupa), diakuinya tari Reog Ponorogo sebagai budaya Malaysia (walaupun telah berganti rupa baik nama maupun jalan cerita tari tersebut), dan terakhir adalah telah dipatenkannya motif kerajinan perak Bali oleh para pengusaha asing.

Kasus-kasus pengakuan budaya Indonesia oleh pihak asing tentunya menimbulkan reaksi yang beragam dari masyarakat Indonesia. Ada yang marah dan melakukan unjuk rasa pada pihak terkait seperti kedutaan asing maupun lembaga pemerintahan seperti DPRD dan Gubernur. Ada pula yang menyalahkan lamban dan tidak tanggapnya pemerintah dalam menangani kasuskasus tersebut, dan tidak sedikit pula yang menganggap bahwa kasus pengakuan kekayaan budaya bangsa Indonesia oleh pihak luar terkait dengan tidak pedulinya bangsa ini terhadap budaya sendiri.

Adanya pendapat bahwa ketidakpedulian bangsa Indonesia terhadap budayanya sendiri terkait dengan makin ditinggalkannya budaya asli Indonesia terutama oleh generasi muda. Masyarakat lebih bangga mengunakan budaya asing diberbagai sektor kehidupan masyarakat dibanding budaya asli Indonesia. Mulai dari makanan, permainan, hiburan sampai pola perilaku meniru budaya asing. Tidak mengherankan jika anak-anak sekarang lebih mengenal Dora, Sinchan, Power ranger dibandingkan kancil, Timun mas.

Terjadinya ketidakpedulian terhadap budaya bangsa, menurut Edi Sedyawati 1] hal ini terjadi karena ; a. tidak pernah dipahami lagi teknik dan kaidah-kaidah estetiknya, b. semata-mata dianggap kuno atau tidak patut lagi, atau tidak ngetren, dan, c. sengaja dihindari karena asosiasinya dengan system kepercayaan lama yang dianggap tidak cocok lagi dengan tata kehidupan masa kini.

Untuk mencegah makin banyaknya kasus pengakuan pihak asing terhadap kekayaan budaya Indonesia diperlukan beberapa tindakan pencegahan, salah satunya yang terpenting adalah dengan melakukan pelestarian budaya.

Pelestarian merupakan upaya keseluruhan dalam rangka menjaga eksistensi suatu kebudayaan. Berdasarkan kalimat tersebut, maka yang dilestarikan adalah eksistensi kebudayaan tersebut dan bukan ungkapan-ungkapan yang menyertainya. Dengan demikian upaya pelestarian menjadi suatu usaha yang dinamis.

Dalam pengertian pelestarian tercakup tiga rincian tindakan yaitu; perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Perlindungan kebudayaan merupakan segala upaya pencegahan dan penanggulangan gejala yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian atau kemusnahan bagi manfaat dan keutuhan sistem gagasan, sistem perilaku, dan atau benda budaya akibat perbuatan manusia ataupun proses alam.

Termasuk kedalam upaya perlindungan ini adalah perlindungan terhadap kerusakan/kepunahan dan perlindungan terhadap penggunaan yang tidak patut, tidak adil, atau tanpa hak (mis appropriation).

Pengembangan kebudayaan adalah upaya perluasan dan pendalaman perwujudan budaya, serta peningkatanmutu dengan memanfaatkan berbagai sumber dan potensi. Sedangkan pemanfaatan kebudayaan adalah upaya penggunaan perwujudan budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan lain-lain.

Dalam kaitannya dengan pemanfaatan kebudayaan ini diperlukan suatu undang-undang yang melindungi kekayaan kebudayaan Indonesia khususnya terkait dengan “Pengetahuan tradisional” (traditional Knowledge) dan “ekspresi budaya tradisional /tradisi folklore ( Traditional Cultural Expression/Expressions of Folklore). Keduanya akan menjadi undang-udang sui generis untuk mendampingi Undang-Undang Hak Cipta yang telah ada sehingga tidak adalagi kasus kekayaan budaya Indonesia yang dapat di miliki hak ciptanya oleh orang asing.2]

Upaya pelestarian kebudayaan saat ini harus perpacu dengan perubahan yang terjadi pada masyarakat. Sebagai kebiasaan suatu masyarakat yang bermanfaat untuk mempertahankan dan mengembangkan cara hidupnya, maka kebudayaan harus membawa masyarakat kearah lebih sejahtera dan atau lebih bahagia.

Berdasarkan pemahaman tersebut, kebudayaan dapat didefinisikan sebagai Keseluruhan kebiasaan manusia yang tercermin dalam pengetahuan, tindakan dan hasil karyanya sebagai makhluk sosial yang digunakan untuk memahami lingkungannya dan yang menjadi pedoman tingkah lakunya untuk mencapai kedamaian dan atau kesejahteraan hidupnya. Kebudayaan harus dapat menjadikan masyarakatnya lebih damai dan lebih sejahtera, bukan sebaliknya menjadi beban masyarakatnya. Oleh karena itu semua kebudayaan yang tidak bermanfaat untuk kedamaian (kebahagiaan) dan kesejahteraan manusia akan ditinggalkan.

Perubahan orientasi nilai budaya yang dimiliki masyarakat pendukungnya, menjadikan suatu kebudayaan semakin ditinggalkan masyarakat pendukungnya tersebut.

Gondang Sabangunan

Dalam pengertian masyarakat luar, kata gondang diartikan sebagai kesenian gendang atau perkusi khas masyarakat Batak. Sedangkan menurut tradisi Batak, kata gondang memiliki arti yang berbeda-beda sesuai dengan maksud dan tujuannya. Gondang dapat diartikan sebagai seperangkat alat musik, ensambel musik, komposisi lagu3]. Gondang dapat juga diartikan sebagai (1) menunjukkan satu bagian dari kelompok kekerabatan, tingkat usia; atau orang-orang dalam tingkatan status sosial tertentu yang sedang menari (manotor) pada saat upacara berlangsung[4

Sebagai perangkat alat musik, gondang sering disebut sebagai gondang Batak. Menurut Irfan[5] Gondang Batak sering diidentikkan dengan gondang sabangunan atau ogling sabangunan dan kadang-kadang juga diidentikkan dengan taganing ( salah satu alat musik yang terdapat di dalam gondang sabangunan). Dari pengertian itu, alat musik batak lain yang disebut gondang hasapi atau yang dikenal sebagai uning-uningan dianggap sebagai bukan gondang Batak. Padahal alat tersebut juga termasuk gondang Batak. Gondang sabangunan dan gondang hasapi digunakan dalam upacara yang berkaitan dengan religi, adat maupun upacara seremonial lainnya.

Gondang sabangunan yang oleh orang Batak juga disebut sebagai „parhohas na ualu“ terdiri dari delapan jenis instrument tradisional Batak Toba yaitu ;

1. Taganing

Dari segi teknis, instrumen taganing memiliki tanggung jawab dalam penguasaan repertoar dan memainkan melodi bersama-sama dengan sarune. Walaupun tidak seluruh repetoar berfungsi sebagai pembawa melodi, namun pada setiap penyajian gondang, taganing berfungsi sebagai "pengaba" atau "dirigen" (pemain group gondang) dengan isyarat- isyarat ritme yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota ensambel dan pemberi semangat kepada pemain lainnya.

2. Gordang

Gordang ini berfungsi sebagai instrumen ritme variabel, yaitu memainkan iringan musik lagu yang bervariasi.

3. Sarune

Sarune berfungsi sebagai alat untuk memainkan melodi lagu yang dibawakan oleh taganing.

4. Ogung Oloan (pemiapin atau Yang Harus Dituruti)

Ogung Oloan mempunyai fungsi sebagai instrumen ritme konstan, yaitu memainkan iringan irama lagu dengan model yang tetap. Fungsi agung oloan ini umumnya sama dengan fungsi agung ihutan, agung panggora dan agung doal dan sedikit sekali perbedaannya. agung doal memperdengarkan bunyinya tepat di tengah-tengah dari dua pukulan hesek dan menimbulkan suatu efek synkopis nampaknya merupakan suatu ciri khas dari gondang sabangunan.

Fungsi dari ogung panggora ditujukan pada dua bagian. Di satu bagian, ia berbunyi berbarengan dengan tiap pukulan yang kedua, sedang di bagian lain sekali ia berbunyi berbarengan dengan agung ihutan dan sekali lagi berbarengan dengan agung oloan. Oleh karena itu musik dari gondang sabangunan ini pada umumnya dimainkan dalam tempo yang cepat, maka para penari maupun pendengar hanya berpegang pada bunyi agung oloan dan ihutan saja.

Berdasarkan hal tersebut, maka ogling oloan yang berbunyi lebih rendah itu berarti "pemimpin" atau "Yang harus di turuti" , sedang ogling ihutan yang berbunyi lebih tinggi, itu "Yang menjawab" atau "Yang menuruti". Maka dapat disimpulkan bahwa peranan dan fungsi yang berlangsung antara ogling dan ihutan dianggap oleh orang Batak Toba sebagai suatu permainan "tanya jawab"

5. Ogung Ihutan atau Ogung pangalusi (Yang menjawab atau yang menuruti).

6. Ogling panggora atau Ogung Panonggahi (Yang berseru atau yang membuat orang terkejut).

7. Ogung Doal (Tidak mempunyai arti tertentu)

8. Hesek

Hesek ini berfungsi menuntun instrumen lain secara bersama-sama dimainkan. Tanpa hesek, permainan musik instrumen akan terasa kurang lengkap. Walaupun alat dan suaranya sederhana saja, namun peranannya penting dan menentukan.

Kedelapan instrument tradisional ini merupakan lambang dari delapan mata angin (desa na ualu) yang kemudian oleh para pemain gondang sabangunan kedelapan instrument tersebut disebut Raja Na Ualu ( Raja Nan Delapan). [6]

Pada awalnya masing-masing instrument tersebut dimainkan oleh satu orang, namun karena perkembangan jaman dan semakin sulitnya mencari pemain, maka beberapa instrument dimainkan oleh seorang pemain musik seperti ogling oloan dan ogling ihutan dimainkan oleh seorang pemain. Odap sudah tidak digunakan lagi,kadang-kadang hesek juga dirangkap dimainkan oleh pemain taganing. Oleh sebab itu saat ini jumlah pemain gondang sabangunan bervariasi antar kelompok.

Para pemain gondang sabangunan oleh masyarakat Batak disebut pargonsi, sedangkan kegiatan memainkan musik gondang sabangunan itu sendiri disebut margondang (memainkan gondang).

Sebagai sebuah komposisi instrumen musik gondang sabangunan memiliki istilah yang berbeda-beda walaupun pada dasarnya memiliki arti yang sama. Menurut masyarakat Batak (terutama kaum tua), gondang sabangunan dipercaya memiliki kekuatan supranatural.

Apabila dimainkan, maka suaranya akan kedengaran sampai ke langit dan semua penari yang mengikuti alunan suara gondang sabangunan tersebut akan melompat-lompat seperti kesurupan di atas tanah atau dalam istilah orang batak disebut na tondol di tano. Sedangkan bagi pendengar lainnya suara yang keluar dari gondang dapat membuat perasaan mereka dimainkan dan terhanyut oleh suasana saat itu baik bersuka cita, sedih, dan merasa bersatu di dalam suasana kekeluargaan.

Adanya kepercayaan dari masyarakat Batak yang menganggap musik gondang sabangunan memiliki nilai yang snagat sakral, maka tidak mengherankan jika penghormatan mereka terhadap para pemusik gondang sabangunan (pargonsi) juga begitu tinggi. Para pargonsi dianggap memiliki ketrampilan khusus yang mereka dapat berdasarkan sabala dari Mulajadi Na Bolon. Selain itu juga para pargonsi dianggap mempunyai pengetahuan tentang ruhut-ruhut ni adat (aturan-aturan adat). Penghormatan masyarakat terhadap para pargonsi ini terlihat dari sebutan mereka terhadap para pargonsi. Para pemain taganing oleh masyarakat disebut dengan Batara Guru Hundul ( Dewa Batara Guru yang duduk) dan Batara Guru Manguntar untuk pemain serune. Mereka berdua dianggap sejajar dengan dewa. Masyarakat percaya dengan perantara para pargonsilah melalui suara gondang sabangunan, pujian dan permohonan yang disampaikan pada Mulajadi Na Bolon dan para dewa bawahannya didengar.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, penghormatan masyarakat terhadap para pargonsi lambat laun mulai berkurang, terutama dengan hadirnya musik modern. Kelompok pemusik yang mengunakan alat-alat musik modern (Brass Band) lambat laun mengantikan kedudukan para pargonsi. Bahkan ada diantara masyarakat yang menyebut para pemusik modern tersebut dengan sebutan pargonsi walaupun berbeda nilainya.

Upaya Pelestarian Gondang Sabangunan

Seperti yang telah disebutkan di atas, pelestarian kekayaan budaya di Indonesia perlu segera dilakukan karena kita berlomba dengan perubahan yang ada di masyarakat. Kesenian musik Gondang Sabangunan harus bersaing dengan kehadiran alat musik modern yang lebih murah dan praktis. Selain itu juga eksistensi kesenian gondang sabangunan harus berpacu dengan semakin langkanya para pargonsi. Perlu diketahui bahwa untuk menjadi pargonsi membutuhkan persyaratan-persyaratan khusus, yaitu :

1. Harus memiliki kepandaian khusus dalam memainkan alat musik gondang sabangunan. Kepandaian ini bukanhanya didapat melalui belajar musik tetapi didapat karena bakat sejak dalam kandungan. Menurut masyarakat Batak Toba, para pargonsi harus mendapat sahala dari Mulajadi Na Bolon (Sang Pencipta) sejak ia berada dalam kandungan. Dengan kata lain para pargonsi adalah orang-orang pilihan Mulajadi Na Bolon.

2. Setelah seseorang diketahui mendapat Sahala dari Mulajadi Na Bolon (Sang pencipta), orang tersebut haruslah belajar dengan tekun terutama dari para pargonsi senior.

3.Selain pandai memainkan music, orang yang ingin menjadi pargonsi haruslah mempunyai pengetahuan tentang aturan-aturan adat ( Ruhut-ruhut ni adat). Mereka harus paham struktur adat masyarakat Batak Toba yakni Dalihan Na Tolu dan penerapannya di masyarakat.

4. Orang yang ingin menjadi pargonsi haruslah laki-laki, karena laki-laki merupakan hasil ciptaan dan pilihan pertama Mulajadi Na Bolon (Sang pencipta). Selain itu juga laki-laki dianggap lebih bebas untuk dtang kemanapun diundang.

5.Orang yang menjadi pargonsi haruslah orang dewasa. [7]

Dari persyaratan untuk menjadi pargonsi seperti yang telah diuaraikan di atas, terlihat bahwa betapa susahnya untuk menjadi pargonsi terutama adanya syarat harus memiliki atau mendapat sahala dari Mulajadi Na Bolon (sang Pencipta) yang tentunya tidak semua orang mendapatkannya.

Langkah awal untuk melakukan pelestarian Gondang Sabangunan adalah dengan melakukan pendataan yang akurat melalui penelitian yang mendalam mengenai Gondang Sabangunan, baik makna dan nilai, pelaku atau pemain Gondang sabangunan yang masih ada sampai tingkat apresiasi masyarakat terhadap gondang sabangunan. Dengan adanya data yang akurat, maka rencana pelestarian dapat dilakukan seefektif mungkin, baik perlindungan, pengembangan maupun pemanfaatanya.

Perlindungan terhadap gondang sabangunan perlu dilakukan oleh pemerintah terutama pemerintah daerah. Upaya perlindungan dapat dilakukan melalui bantuan pembinaan /finansial terhadap kelompok-kelompok pargonsi gondang sabangunan sehingga mereka dapat bersaing dengan kelompok kesenian lainnya. Selain itu juga melakukan mendorong para pejabat pemda terutama yang berasal dari Batak Toba untuk memakai atau mengunakan gondang sabangunan dalam pelaksanaan upacara adat di keluarga/kerabat masing-masing.

Pengembangan terhadap gondang sabangunan perlu dilakukan untuk mempertahankan eksistensi kesenian tersebut, diantaranya adalah dengan melakukan pelatihan atau memasukan kesenian gondang sabangunan ke dalam kurikulum sekolah sebagai muatan lokal. Usaha ini tentunya akan bertentangan dengan persyaratan untuk menjadi pargonsi yang harus mendapat Sahala dari Mulajadi Na Bolon yang berarti pula menurunkan keskaralannya.

Untuk benturan tersebut pemda beserta masyarakat perlu memikirkan untuk membagi Gondang Sabangunan menjadi beberapa jenis sebagaimana yang dilakukan masyarakat Bali. Dalam mengembangkan keseniannya. Masyarakat Bali membagi keseniannya menjadi 3 (tiga) yaitu ; kesenian tradisional yang sangat sakral dan hanya dilaksanakan pada tempat dan saat tertentu saja,,kesenian tradisional Bali yang telah mendapat sentuhan modern sehingga dapat dilaksanakan diberbagai tempat dan terakhir kesenian tradisional Bali yang telah dimodifikasi sesuai dengan tuntutan pasar pariwisata. Kesenian yang pada awalnya berlangsung selama dua jam, diringkas menjadi 30 menit untuk dipentaskan dihadapan wisatawan.

Dengan membagi gondang sabangunan menjadi beberpa jenis menjadikan keaslian gondang sabangunan tetap terpelihara dan disisi lain pelestarian dan pewarisan kesenian gendang sabangunan terus berjalan sehingga kesenian tersebut tetap eksis.

Pemanfaatan gondang sabangunan dapat diupayakan melalui jalur pendidikan, ilmu pengetahuan dan juga pariwisata.

Pemanfaatan gondang sabangunan sebagai bagian dari atraksi budaya menjadi hal yang sangat menarik dan menjadi daya tarik wisata dimana kesenian tersebut memiliki nilai keunikan tersendiri dan tidak ditemui di daerah lain.

Penutup

Upaya pelestarian kekayaan budaya bukanlah semata-mata tugas dari pemerintah tetapi juga tugas seluruh bangsa, karena kebudayaan merupakan penuntun masyarakat dalam berprilaku dan melaksanakan kehidupan. Usaha pelestarian kebudayaan sangat tergantung dari apresiasi masyarakat terhadap kesenian tersebut. Dengan adanya apresiasi yang tinggi terhadap kebudayaannya, maka dengan sendirinya upaya pelestarian kebudayaan akan mudah dilaksanakan. Sebaliknya semakin rendah apresiasi masyarakat terhadap kebudayaannya, maka semakin sulitlah usaha pelestarian kebudayaan tersebut. Dengan demikian usaha yang paling penting dalam upaya pelestarian suatu kebudayaan adalah meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kebudayaannya dan ini tentunya merupakan usaha yang cukup berat apa bila dilaksanakan sendiri-sendiri. Namun jika usaha membangkitkan dilakukan secara bersama-sama dan terkoordinasi, bukan tidak mungkin usaha pelestarian berbagai kebudayaan Indonesia tidak menemui kendala berarti.

1Sedyawati,Edi, Pengertian-Pengertian Dasar: Sebuah Saran, Makalah Semiloka Preservasi dan Konservasi Seni Budaya Nusantara, Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional, Yogjakarta, 11-13 Mei 2007, hal2

2]

3]Pasaribu, AnalisisMusik Indonesia, Jakarta, Pantja Simpati, 1987

4]Irwansyah Hutasuhut, Analisis Komperatif bentuk (pengarapan) dan teknik permainan dari sebuah Gondang (komposisi lagu) yang disajikan oleh tujuh partaganing , Skripsi, tidak diterbitkan, Medan, Fakultas Sastra Jurusan Etnomusikologi USU, 1990

5. Irfan, Makna dan arti yang terdapat pada sistem peralatan gondang dan fase-fase dalam upacara kematian pada Batak Toba, http://library.usu.ac.id/download/fe/Irfan.pdf, 2004

6Ibid, Pasaribu

7Ibid, pasaribu


Selasa, 21 Agustus 2007

Dampak Perubahan Tradisi Pertanian Orang Melayu terhadap sikap hidup masyarakat Melayu di Sumatera Timur




Pendahuluan

Mendengar nama Melayu, maka orang akan mengkaitkannya dengan stigma buruk berupa miskin, pemalas. Pada hal dalam kebudayaan etnis Melayu tidak pernah ada sedikitpun adat istiadat yang mengarahkan masyarakat pendukung budaya Melayu menjadi miskin dan malas.

Secara umum masyarakat Melayu mempunyai 5 falsafah yang berlandaskan 5 dasar, yaitu :

  1. Melayu itu Islam yang sifatnya universal, demokratis dan bermusyawarah.

  2. Melayu itu Budaya yang sifatnya nasional dalam bahasa, sastra, tari, pakaian, tersusun dalam tingkah laku dan lain-lain.

  3. Melayu itu beradat yang sifatnya regional (kedaerahan) dalam Bhineka Tunggal Ika dengan tepung tawar, balai pulut kuning dan lain-lain yang mengikat tua muda

  4. Melayu itu berturai yang tersusun dalam masyarakat yang rukun dan tertib, mengutamakan ketentraman dan kerukunan hidup yang berdampingan dengan harga menghargai, timbal balik, bebas tetapi terikat dalam masyarakat.

  5. Melayu itu berilmu artinya pribadi yang diarahkan kepada ilmu pengetahuan dan ilmu kebatinan (agama dan mistik agar bermarwah dan disegani orang untuk kebaikan umum)1

Dipakainya bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar pergaulan terutama di kalangan saudagar dan pemerintahan pada masa lalu membuktikan bahwa etnis Melayu merupakan etnis yang sangat maju dan berkembang. Dalam bidang pertanian, pada masa lalu etnis Melayu dikenal sebagi petani yang menghasilkan komoditi ekspor seperti pala, lada, pinang dan asam gelugur. Menurut Anderson dalam laporan kunjungannya ke Sumatera Timur menyatakan bahwa orang Melayu merupakan orang yang sangat rajin, tekun dan pekerja yang ulet. Dari hasil pertanian berupa komoditi ekspor dan juga padi dan palawija menjadikan mereka hidup makmur. Begitu juga Sultan sebagai penguasa dapat memetik hasil berupa pajak dari perdagangan Pala, Lada dan komoditi ekspor lainnya.2 Apabila melihat fakta-fakta di atas, jelaslah bahwa pada dasarnya masyarakat Melayu bukanlah masyarakat yang miskin dan pemalas. Namun, jika melihat kondisi masyarakat Melayu saat ini, stigma miskin dan pemalas agak sulit untuk dihilangkan. Perubahan sikap suatu masyarakat tentunya tidak saja datang begitu saja secara tiba-tiba. Ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya.

Perubahan tradisi Pertanian

Tanah adalah lambang kesejahteraan bagi masyarakat melayu, adanya tanah dapat menaikkan status sosial maupun ekonomi, tetapi tanah juga dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan antar sesama anggota keluarga.

Salah satu ciri khas di dalam adat Melayu di Sumatera Timur adalah masalah tanah dan keterbukaannya terhadap suku-suku lain. Suku-suku lain yang dapat meleburkan diri dalam adat Melayu dapat mempunyai hak atas tanah. Keterbukaan dan sifat demokratis adat Melayu atas tanah memang tidak terlampau berlebihan. Hal ini disebabkan tersedianya tanah yang cukup luas, di samping pihak kerajaan yang menginginkan kaula yang lebih banyak untuk mempertinggi prestise kerajaan tersebut.3

Tanah pada kerajaan-kerajaan di Sumatera Timur adalah milik rakyat dan bukan Sultan. Sultan hanya berhak atas tanah itu hanya berdasarkan pendelegasian oleh rakyat.

Untuk mendapatkan hak atas tanah pada masa lalu tidaklah begitu sulit, cukup memberi tahu kepada Sultan, raja, Datuk, bahkan oleh penghulu dengan atas nama Sultan, seseorang dapat memiliki tanah asalkan setelah diukur dan dipancang batas-batas tanah langsung diolah secara terus menerus. Hak atas tanah tersebut akan hilang apabila tanah tidak diurus paling tidak selama 3 tahun atau patok-patok batas tanah telah hilang. Apabila hal itu terjadi, maka orang lain dapat saja memiliki tanah tersebut dengan proses yang sama dari awal. Sebaliknya jika tanah tersebut diolah secara benar, maka hak milik atas tanah tersebut dapat diberikan pada pemohon dengan tanda bukti berupa surat grant. Tanah-tanah yang telah mendapat surat grant menjadi milik pemohon secara turun menurun. Apabila disuatu saat pemilik tanah tersebut ingin mengalihkan hak kepemilikan tanahnya kepada orang lain dengan cara dijual, maka pemilik tanah harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pemberi hak tanah. Selama memegang hak atas tanah tersebut pemilik diwajibkan membayar pajak dan juga biaya administrasi lainnya.4

Pada masa lalu tanah-tanah tersebut banyak ditanami tanaman komoditi ekspor, seperti Lada, Pala, Cengkeh, dan lain-lain. Selain itu juga ada pula yang menanaminya dengan padi dan palawija.

Pada penghujung abad ke-19 timbullah perubahan besar-besaran yang tidak saja menyangkut sistem perekonomian masyarakat Melayu, tetapi juga menyangkut kepentingan Sultan. Sejak keberhasilan Belanda membudidayakan tanaman tembakau melalui perkebunannya,maka sejak itulah orang-orang dari golongan eropa pada saat itu mendekati Sultan untuk mendapatkan tanah konsesi yang akan didirikan perusahan perkebunan tembakau. Untuk mendapat tanah tersebut, kaum Planters (orang eropa yang bekerja di perkebunan) melalui Pemerintah Belanda memberi kopensasi ganti rugi tahunan pada Sultan. Di samping itu Sultan juga memperoleh royalti (keuntungan) dari perusahaan-perusahaan perkebunan.

Atas pemberian tanah konsesi ini kepada pihak Belanda, tentunya yang dirugikan adalah rakyat jelata. Tidak sedikit dari mereka yang tanahnya dipakai Belanda sebagai tanah perkebunan tembakau. Tentu saja pengambil alihan tanah pertanian milik rakyat yang dilakukan Belanda menimbulkan kemarahan dari rakyat, maka timbullah pembangkangan, pembakaran kebun, sampai terjadinya pemberontakan bersenjata. Reaksi keras dari rakyat yang terkenal adalah peristiwa pemberontakan Sunggal5

Untuk mengatasi reaksi penentangan dari rakyat, pihak Belanda memberi kompensasi berupa tanah jaluran. Tanah jaluran ini merupakan tanah bekas perkebunan yang sedang dalam masa istirahat setelah panen tembakau. Dalam suatu rotasi masa tanam, perkebunan menerapkan setiap bidang tanah hanya boleh ditanami tembakau satu kali dalam delapan atau sembilan tahun. Ketika tanah perkebunan tembakau tersebut sedang tidak terpakai, maka pihak perkebunan menyerahkan tanah tersebut kepada penduduk untuk ditanami. Memang tanah jaluran ini dapat dikatakan subur dan bagus untuk ditanami berbagai macam tumbuhan, namun pihak Belanda memberikan syarat pada masyarakat penggarap untuk tidak menanami tanah tersebut dengan tanaman keras seperti Lada, Cengkeh, Pala. Mereka hanya diperbolehkan menanam tanaman semusin seperti palawija, padi dan jagung itupun hanya dalam jangka waktu satu tahun. Tahun berikutnya tanah tersebut dibiarkan kosong selama enam sampai tujuh tahun untuk kemudian dipersiapkan menjadi lahan perkebunan tembakau kembali.

Dengan kebijaksanaan seperti ini, maka secara tidak langsung pihak penguasa telah merubah tradisi pertanian pada masyarakat Melayu dari petani tanaman komoditi ekspor menjadi petani padi dan palawija. Perubahan tersebut di atas tentunya membawa dampak bagi masyarakat baik sosial maupun budaya.

Dampak yang terjadi

Perubahan tradisi orang Melayu dari kultur pertanian yang menghasilkan komoditi ekspor ke pertanian subsistensi yang menghasilkan padi dan palawija telah memberikan dampak budaya, ekonomi dan psikologis yang merugikan orang Melayu. Orang Melayu tidak terbiasa lagi untuk membuka hutan baru, mengolahnya menjadi tanah pertanian lada, pala, kemiri atau komoditi ekspor lainnya. Begitu juga mereka tidak lagi perlu menjelajahi lautan untuk memperdagangkan komoditi ekspor itu ke Semenanjung Melayu terutama di Deli, Langkat, dan Serdang. Mereka hanya menanti tanah bekas yang telah diolah perusahaan perkebunan tembakau. Karena itu mereka jadi “ Rakyat Penunggu”, menanti musim panen tembakau selesai, barulah mereka turun membagi-bagi tanah jaluran itu untuk menanam padi dan palawija.6

Perubahan budaya berarti perubahan pada tingkat pengetahuan (pandangan hidup dan nilai agama), sedangkan perubahan sosial adalah perubahan pada tingkat tindakan yaitu pada pranata-pranata sosial yang berlaku di masyarakat.

Pranata sosial adalah sistem hubungan antar peran yang dipunyai oleh manusia untuk aktifitas khusus manusia, seperti pranata ekonomi, pranata agama, pranata politik, pranata keluarga, pranata pendidikan, pranata kesehatan. Perubahan aturan dalam salah satu pranata dapat seja terjadi ketika terjadi perubahan lingkungan seperti akibat dari adanya akulturasi budaya, adanya benda-benda budaya dari luar dapat merubah aturan dalam salah satu pranata. Perubahan lingkungan alam dalam pranata ekonomi, dapat merubah mata pencaharian; adanya obat-obatan yang dijual dalam bentuk pil atau kapsul dapat merubah penggunaan beberapa daun dan buah-buahan untuk obat dalam pranata kesehatan dsb.

Perubahan lingkungan alam serta perubahan lingkungan fisik akan dapat merubah budaya serta lingkungan sosial yang telah ada sebelumnya. Akan tetapi perubahan-perubahan secara fisik tersebut dapat diantisipasi pergeseran dari nilai budaya yang ada dengan memahami nilai budaya dari yang ada sebelumnya, sehingga perubahan lingkungan fisik tersebut dapat dibarengi dengan pergeseran lingkungan sosial yang bersifat adaptif dari nilai budaya suatu masyarakat.

Dengan demikian jika perubahan-perubahan ekologis dapat terintegrasi ke dalam sistem budaya dan sistem sosial akan merupakan suatu inovasi, apabila unsur-unsur perubahan itu berperan sebagai faktor dinamik dalam kehidupan masyarakat dan budaya yang bersangkutan. Sebaliknya, penolakan perubahan-perubahan yang terjadi, karena perubahan tersebut bertentangan dengan pola budaya yang sudah ada, atau dianggap akan mengakibatkan perubahan yang mendasar, baik yang berkenaan dengan pandangan hidup atau nilai yang ada. Dengan demikian perubahan itu tidak akan berfungsi sebagai faktor dinamis, tetapi sebagai faktor yang mendorong terjadinya suatu inner obsseion (pembusukan dari dalam) terhadap masyarakat yang bersangkutan. Obsesi ini merupakan dampak yang muncul dalam bentuk kerancuan dan kekacauan soail, yang akhirnya dapat membawa masyarakat itu kehilangan etos (kebanggaan) budaya dan identitas dirinya.

Demikian pula yang terjadi pada masyarakat Melayu berkaitan dengan perubahan tradisi pertanian dari petani penghasil komoditi ekspor ke petani subsistensi. Perubahan sistem pertanian ini menjadi pangkal proses pemiskinan orang Melayu, baik pemiskinan kultural maupun pemiskinan ekonomi.

Dari segi kultural, orang melayu kehilangan tradisi pertanian komoditi ekspor sekaligus kehilangan tradisi maritim antara lain perdagangan antar pulau. Padahal kedua tradisi tersebut merupakan lambang etos kerja orang melayu secara keseluruhan.

Dari segi ekologis kedudukan sebagai rakyat penunggu telah menanamkan kebiasaan hidup santai, menanti lahan pertanian yang disebabkan oleh perkebunan. Kehidupan santai ini menjadikan mereka menjadi tergantung pada orang lain, apalagi hal ini ditambah dengan adanya subsidi dari Sultan berupa bantuan minyak tanah, Mesjid, dan kegiatan pendidikan, serta perlindungan secara politis dari pemerintah kolonial Belanda. Keadaan ini terus mereka jalani dengan sangat nyaman hingga masa kemerdekaan di mana kedudukan Belanda di Sumatera mulai goyah dan Belanda sudah tidak bisa lagi memberikan dukungan secara politis kepada para Sultan-sultan sebagai penguasa lokal. Keadaan ini tentunya memaksa mereka untuk mulai bersaing dengan etnis-etnis lain yang mulai berdatangan ke daerah mereka.

Usaha untuk bersaing memperebut sumber-sumber kehidupan ternyata membawa hasil yang kurang mengembirakan. Diberbagai bidang kehidupan mereka kalah bersaing dengan etnis lain yang lebih gigih.

Di sektor pertanian yang selama ini mereka kuasai ternyata mereka kalah dengan orang-orang dari Batak Toba baik dari segi teknologi pertanian yang dipakai maupun keuletan dan kelicikan orang-orang Batak Toba. Di sektor Perdagangan , pertukangan kecil dan menengah, perburuhan (jasa) tidak menarik bagi orang Melayu karena pekerjaan tersebut tidak memberikan prestise yang tinggi bagi mereka seperti halnya pada saat mereka berjaya sebagai petani dan pedagang komoditi ekspor. Usaha di bidang jasa seperti kontraktor dan perbankan memerlukan modal dan ketrampilan yang tidak dimiliki oleh kebanyakan orang Melayu. Oleh sebab itu mereka tidak memilih bidang ini sebagai sumber kehidupan. Bidang yang tersisa yang dianggap sesuai oleh mereka adalah lapangan kepegawaian pemerintahan.

Pada masa Belanda, masyarakat Melayu terutama kaum bangsawan mendapat tempat yang cukup layak di bidang kepegawaian pemerintahan. Namun, pada dasarnya tidak semua orang Melayu yang dapat menikmati keuntungan tersebut, karena dapat dikatakan hanya kaum bangsawan lah yang mendapat pendidikan yang lebih tinggi di antara kaum pribumi pada saat itu. Sehingga kelompok inilah yang berhasil mencapai karir yang cukup tinggi.

Ketika perang kemerdekaan berkobar , posisi sosio-politik kaum bangsawan Melayu mengalami perubahan yang cukup drastis. Hal ini tentunya menimbulkan suatu kejutan besar bagi masyarakat Melayu secara keseluruhan. Masyarakat yang pada mulanya sangat tergantung pada kekuatan induk semang, yakni kaum bangsawan menjadi kebingungan ketika kekuasaan induk semangnya menjadi pudar dan kemudian hilang. Hal ini dapat dikatakan seperti anak ayam kehilangan induk .

Keadaan ini diperparah oleh langkah yang diambil kaum bangsawan dengan tetap mendekati Belanda guna mencari dukungan. Keputusan tersebut tentu saja tidak menguntungkan bagi mereka dan juga masyarakat Melayu pada umumnya. Hal ini terbukti dengan terjadinya peristiwa revolusi sosial yang digerakkan kaum kiri dengan cara melakukan penangkapan dan pembunuhan kaum bangsawan melayu. Pembakaran dan perampokkan istanan-istana Sultan. Sedangkan bagi masyarakat Melayu pada umumnya, terkena dampak berupa stigma sebagai kaki tangan ataupun pengikut kaum bangsawan, sehingga seringkali ketika mereka ingin bersaing dalam merebut pekerjaan selalu kalah oleh kelompok lain dari etnis lain.. Lambat laun kedudukan masyarakat Melayu di bidang kepegawaian pemerintahan surut baik secara alamiah maupun kekuatan politis. Keadaan ini menimbulkan berbagai kekecewaan pada masyarakat melayu, bahkan banyak dari mereka yang mundur teratur sebelum bertanding.

Kekalahan demi kekalahan menghampiri masyarakat melayu dalam memperebutkan sumber-sumber kehidupan dan pada akhirnya merubah sikap mental masyarakat melayu menjadi masyarakat yang acuh tak acuh pada perubahan di sekelilingya. Perubahan besar yang ada di sekeliling mereka ditutupi oleh kebanggaan mereka sebagai pewaris negeri yang masih memiliki harta warisan-warisan leluhur yang dapat diandalakn untuk menopang kehidupan. Mereka beranggapan selama masih ada harta yang dapat dimanfaatkan mereka tidak perlu takut kekurangan. Sikap ini lambat laun menjadikan masyarakat melayu malas untuk berusaha dan ini tentunya sangat merugikan bagi mereka dalam menghadapi tantangan hidup saat ini yang membutuhkan etos kerja yang tinggi.

Penutup

Ketenaran masyarakat Melayu sebagai masyarakat yang makmur dan gagah berani dalam mengarungi samudra hilang ditelan zaman. Saat ini masyarakat melayu sering diidentikkan dengan kemiskinan dan kemalasan. Hal ini tentunya sangat disayangkan. Untuk mengembalikan harkat dan martabat masyarakat melayu seperti semula diperlukan berbagai usaha yang tulus dan konsisten dari seluruh pihak, baik pemerintah, pemuka-pemuka adat,maupun masyarakat luas.

1 Tengku H.M Lah Husny, Lintasan Sejarah Peradaban dan Budaya Melayu Pesisir Deli Sumatera Timur 1612-1950, Medan, BP Husny, 1978, hal 25-26

2 Usman Pelly, Dinamika dan Perubahan sosial, Kasus orang Melayu di Sumatera Timur, dalam Jurnal Antropologi Indonesia, No 49 Th XV 1991, Jakarta, Jurusan Antropologi Fakultas Fisip UI, 1991, hal 51

3 Rusdi Sufi, et al, Kerajaan-Kerajaan Tradisional di Sumatera Utara (1612-1950), Banda Aceh, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Banda Aceh, 2000, hal 30

4 Irini Dewi Wanti, Implementasi Budaya Melayu, Suatu Kajian terhdap pemukiman dan kepemilian tanah, dalam Buletin Haba No. 20, tahun 2001, Banda Aceh, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Banda Aceh, 2001, hal18

5 Mahadi, Sedikit Perkembangan Hak-Hak Suku Melayu atas Tanah sumatera Timur, Bandung, Alumni, 1978

6 Usman Pelly, loc. Cit.

Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam Upacara Kematian Pada Masyarakat Suku Alas

Pendahuluan

Manusia berakal merupakan syarat mutlak bagi pendukung suatu kebudayaan, karena akal penyebab adanya kebudayaan, akal melahirkan pikir dan rasa1. Keseluruhan pikir dan rasa yang ada dalam pemikiran manusia, merupakan hal yang sangat bernilai dalam hidupnya, sebagai pedoman tertinggi atas perilakunya 2. Dengan demikian pikir dan rasa atau konsepsi-konsepsi yang ada dalam alam pikiran masyarakat ( sistem nilai budaya), tidak langsung terlihat, melainkan tercermin dan terwujud dalam pola tingkah laku, pergaulan sosial serta pemikiran masyarakat yang bersangkutan.

Nilai-nilai budaya yang menjadi ciri-ciri kehidupan suatu masyarakat biasanya terkandung di dalam sumber-sumber tertulis, lisan dan gerak. Sumber-sumber tertulis dapat berupa naskah-naskah kuno. Sumber lisan berupa cerita-cerita rakyat, sastra lisan, Sedangkan sumber gerak terwujud dalam kegiatan seperti permainan rakyat, upacara-upacara.

Upacara tradisional adalah merupakan bahagian yang tak terpisahkan dari kebudayaan, tumbuh dan berkembang secara historis pada masyarakat pendukungnya, berfungsi mengukuhkan norma-norma sosial dan nilai-nilai luhur3 . Salah satu upacara tradisional yang masih dan terus dipertahankan oleh masyarakat pendukungnya adalah upacara kematian. Banyak orang yang menganggap sepele terhadap upacara kematian. Orang lebih tertarik memperhatikan upacara daur hidup yang lain seperti upacara perkawinan. Padahal apabila kita amati dengan seksama sebagai mana yang telah diungkapkan di atas, upacara kematian juga megandung nilai-nilai luhur yang pada akhir akan diwarisi oleh para penerus pendukung kebudayaan tersebut.

Sebagaimana pula dengan masyarakat lain di belahan bumi ini, masyarakat Alas yang menempati wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, atau tepatnya di Kabupaten Aceh Tenggara juga memiliki upacara kematian.

Deskripsi Upacara

# Masa mayat di Rumah

Apabila seseorang telah dinyatakan meninggal dunia, maka salah seorang dari keluarganya cepat-cepat datang memberi tahukan kepada kepala kampung agar dapat diumumkan oleh kepala kampung kepada semua penduduk kampung bahwa dalam kampungnya ada orang yang meninggal dunia.

Orang yang meninggal ( seterus disebut mayat ) dibaringkan di tempat tidur dan ditutup dengan kain beberapa lapis tebalnya. Para pelayat yang datang membuka bagian kepala mayat untuk melihat wajah yang terakhir. Disekeliling mayat duduk beberapa orang keluarga untuk menjaganya.

Para warga kampung sewaktu mendengar pengumuman dari meunasah cepat-cepat datang ke rumah duka untuk membantu segala keperluan untuk persiapan upacara kematian. Kepala desa yang disebut pengulu4, memimpin acara. Beliau memimpin masyarakat desa mempersiapkan segala sesuatunya untuk keperluan upacara kematian.

Kaum laki-laki terutama para pemuda ada yang bertugas mengeluarkan kursi-kursi yang ada di dalam rumah ke halaman rumah untuk tempat duduk para tamu. Beberapa anak muda lainnya berkumpul di samping atau dibelakang rumah untuk membuat Keurreunda ( peti mayat ). Sedang yang lainnya mendapat tugas menggali lubang lahat (menggali kubur ). Kaum bapak dengan dipimpin oleh imam dikerahkan untuk mempersiapkan kain kafan

Di dapur para ibu sibuk dengan menanak air untuk memberikan minum kepada tamu

Anggota keluarga orang yang meninggal mempersiapkan kebutuhan proses penguburan, seperti menyediakan kain kafan, papan keurreunda beserta alat-alat pembuatnya, ramuan air badar yang terdiri dari jeruk purut, mengkur, kunyit, beras yang digiling halus. Ramuan air badar ini untuk disiram atau digosokkan pada tubuh mayat agar tidak berbau setelah mayat selesai dimandikan. Segala keperluan upacara penguburan tersebut dipersiapkan secara bersamaan agar dapat bersamaan pula selesainya. Sehingga pada saat proses penguburan tidak menemui kendala.

Dalam keluarga masyarakat Alas ada kebiasaan begitu meninggal seseorang, terus diberi tahukan kepada sanak keluarga atau kaum kerabatnya, terutama sekali untuk kerabat yang paling dekat yakni dua angkatan ke atas dan dua angkatan kebawah ego ( orang yang meninggal ). Mengenai para kerabat, mereka harus diberitahukan secara khusus dari salah satu anggota keluarga almarhum atau orang yang diutusnya. Kalau tidak hal ini akan menyebabkan keretakan hubungan kekerabatan.

Setelah segala persiapan selesai dan orang yang ditunggu telah hadir kepala kampung memberi tahukan kepada salah seorang anggota keluarga bahwa mayat sudah siap untuk dikuburkan. Karena bagi masyarakat Alas yang sebagian besar memeluk Agama Islam, mayat harus cepat-cepat dikuburkan, paling lama mayat di rumah satu hari lamanya.

Acara selanjutnya adalah membawa mayat ke sungai untuk dimandikan. Pada saat inilah anggota keluarga dan kerabat dari orang yang meninggal itu sekali lagi menangisi mayat dengan bermacam-macam tuturan kepada yang baik-baik saja yang pernah diperbuat selama mayat masih hidup.

Mengenai acara tangis-tangisan ini, dahulu sebelum adanya larangan dari para ulama setempat, masyarakat Alas pada waktu upacara kematian melakukan suatu kesenian yang disebut Ngeratap. Seni ngeratap ini merupakan kebudayaan Karo ( juga masyarakat Batak lainnya ) sehingga orang Alas sering dianggap berasal dari satu keturunan dengan orang Karo.

Sejak permulaan abad-20, yakni setelah banyak ulama menyandang paham pemurnian ajaran Islam, maka ngeratap mulai disimak kembali statusnya. Para ulama tersebut melarang keras segala bentuk ngeratap karena hal itu melambangkan keputusasaan, sedangkan Allah s.w.t adalah Maha Pengasih. Karena itu ngeratap dapat digolongkan kepada perbuatan syirik5.

# Masa Memandikan Mayat

Bagi sebagian besar masyarakat Alas, memandikan mayat biasanya dilakukan di sungai. Hal ini terkait dengan kondisi alam daerah setempat yang sangat jarang sumur, namun banyak memiliki sungai. Sehingga segala kebutuhan terhadap air diambil dari sungai.

Peserta upacara memandikan mayat terdiri dari orang yang ahli memandikan mayat, seperti imam, khatib. Mereka dibantu oleh keluarga dari orang yang meninggal itu, seperti, anaknya, wali atau anggota kerabat yang lain. Dalam upacara ini imam menjadi pemimpin pelaksanaan sampai upacara selesai. Sedangkan orang lain menjadi anggota pelaksana.

Mayat yang masih berbaring ditempat tidur tadi, diangkat dan dimasukkan ke dalam usungan. Kemudian usungan dihiasi dengan berbagai warna-warni kain yang bagus-bagus. Sebelum mayat diusung ke luar rumah anak-keluarga mengadakan mengkiran (menusuki) mayat6 melalui bawah usungan, agar mayat jangan teringat kepada anak dan keluarganya di dalam kubur nanti.

Sesudah acara menusuki oleh keluarga selesai, usungan mayat dipayungi dengan paying dan dibawa ke arah sungai.

Sesampainya mayat di sungai, usungan dengan amat perlahan-lahan diturunkan ke dalam air. Biasanya tempat yang dipilih adalah tempat yang tidak dalam airnya, kira-kira sedalam 30 cm dan waktu mayat dipangku dapat mengenai air.

Sebelum mayat diturunkan dari usungan, para keluarga yang turut memandikan mayat duduk berbaris di dalam air. Imam memberi instruksi cara-cara memandikan mayat.

Acara selanjutnya imam mengosokkan mayat dengan air badar. Setelah semua dianggap bersih, barulah imam menyiram mayat dengan air sembilan. Fungsi air ini adalah sebagai air pembersih terakhir, dan bila telah sampai sembilan kali penyiraman, maka mayat dianggap sudah bersih.

Setelah mayat bersih lalu diangkat ke atas tepi sungai pada bentangan tikar yang sudah disediakan. Imam mengambil kain kafan pembungkus mayat yang sudah disediakan. Setelah selesai pengafanan acara dilanjutkan dengan sholat jenazah.

Tempat sholat jenazah ada kalanya di tepi sungai tempat memandikan mayat dan ada pula di masjid atau meunasah. Biasanya kalau masjid atau meunasah jauh letaknya dengan temapt memandikan mayat, maka sholat jenazah dilakukan di tepi sungai tersebut. Namun, jika letak masjid atau meunasah dekat, maka sholat jenazah dilaksanakan di masjid atau meunasah tersebut.

Setelah selesai acara sholat jenazah, mayat kemudian dibawa ke tempat penguburan dengan diusung dalam peraran. Usungan mayat berada di depan dengan dipayungi oleh seseorang agar tidak terkena sinar matahari.

# Masa Penguburan Mayat

Setelah kuburan siap dan mayat telah sampai diusung ke lokasi kuburan, maka mayat diangkat dari peraran, lalu dimasukkan ke dalam kubur.

Setelah mayat dimasukkan ke dalam kubur, tali pada kepala dibuka agar mayat tidak menjadi terkurung dalam kain kafan. Kemudian ditimbun kembali dengan tanah bekas galian tadi. Dalam menimbun mayat dengan tanah dilakukan dengan hati-hati, karena ada anggapan di masyarakat Alas bahwa mayat harus diberlakukan sebagaimana orang yang masih hidup namun sudah tidak bisa berbicara lagi.

Setelah tanah ditimbun, kemudian imam mengambil dua batang geloah (batang jarak) lalu ditanam pada bagian kepala dan bagian kaki mayat dalam kuburan. Maksud penanaman batang geloah ini adalah sebagai tanda bahwa di tempat itu sudah ada kuburan ( seperti kebiasaan masyarakat Sumatera pada umumnya kuburan baru belum diberi nisan pemberian tanda ini sebagai penganti nisan sementara).

Apabila geloah sudah ditanam, lalu imam mengambil air yang sudah disediakan untuk menyiram di atas kubur. Kemudian dengan duduk bagain kepala kuburan dekat batang geloah yang di tanam tadi, imam membaca talkin dan doa penutup yang diikuti oleh hadirin.

Sesudah selesai membaca talkin, salah seorang anggota keluarga mengucapkan pidato terima kasih kepada semua yang terlibat dalam upacara tadi. Dalam pidato tersebut juga diumumkan juga pada kerabat dan warga kampung untuk dapat mengunjungi rumah orang yang meninggal itu dari malam pertama sampai dengan malam ketiga. Selesai pidato ucapan terima kasih berarti berakhir pula upacara penguburan.

# Masa takziah

Upacara takziah sering dilakukan pada setiap kematian pada masyarakat Alas. Upacara ini dilakukan sebagai peringatan bagi yang bertakziah dan juga untuk mendoakan supaya arwah si mayat mendapat tempat yang baik di sisi Allah s.w.t. Upacara takziah ini dilakukan selama tiga hari berturut-turut yakni malam pertama, malam kedua dan malam ketiga setelah upacara penguburan. Peserta takziah biasanya terdiri dari warga kampung dan beberapa kaum kerabat. Kehadiran warga kampung sesuai dengan undangan yang telah diumumkan pada saat penguburan mayat. Sedangkan kehadiran kaum kerabat pada saat ini terjadi karena adanya rasa tanggung jawab membantu kerabat.

Acara biasanya dilaksanakan setelah sholat Magrib, namun sebelumnya para ibu baik warga kampung maupun kaum kerabat dating terlebih dahulu ke rumah duka dengan membawa kue-kue ala kadarnya sebagai bahan makanan setelah selesai takziah.

Pelaksanaan acara takziah dipimpin oleh imam setelah semua undangan tiba. Acara dimulai dengan pembacaan surat Al Fatihah yang diakhiri dengan pembacaan doa. Lama tidaknya acara takziah ini tergantung panjang pendeknya bacaan takziah yang dipimpin oleh imam.

Setelah pembacaan takziah selesai, para kerabat dibantu kaum muda kampung menghidangkan makanan dan minuman sederhana pada para peserta takziah. Seusai makanan dan minuman siap dihidangkan pada seluruh peserta, salah seorang kerabat berdiri dan berpidato singkat yang intinya mempersilahkan para hadirin mencicipin hidangan ala kadarnya. Apabila acara makan minum selesai maka para hadirin dipimpin imam memohon diri pada tuan rumah untuk pulang ke rumah masing-masing. Demikianlah seterusnya sampai pada hari ketiga.

# Masa hari ke Tujuh

Upacara hari ke tujuh dilaksanakan agak lebih besar dari upacara sebelumnya. Bagi mereka yang mampu biasanya dilakukan pemtongan kerbau atau sapi. Sedangkan bagi mereka yang tidak mampu cukup dilakukan secara sederhana, namun tetap lebih besar dari upacara sebelumnya.

Sebelum upacara hari ke tujuh dilaksanakan, keluarga orang yang meninggal sibuk membuat sirih undangan yang disebut pemanggo 7 sirih ini disampaikan kepada kaum kerbat dan orang-orang yang dianggap penting untuk dating pada upacara malam ke tujuah.. Penyampaian sirih undangan dilakukan oleh salah seorang kerabat yang biasanya kaum perempuan yang dibantu seorang laki-laki.

Kaum kerabat apabila sudah mendapat sirih pemanggo, ia sibuk mempersiapkan bahan bawaan untuk dipersembahkan kepada keluarga orang yang meningggal itu. Kesibukan ini lebih-lebih bagi kerabat yang sangat dekat hubungannya. Bahan bawaan berupa limon satu lusin, kerotuum ( nasi bungkus yang dibungkus dengan daun pisang yang bentuknya bulat panjang ), lauk pauk satu susun (rantang ), kelapa ala kadarnya, telur bebek, beras ala kadarnya, dan uang8.

Pada saat penyerahan bawaan ini terdengar tutur kata adat yang sering dilakukan masyarakat Alas yang intinya adalah agar tuan rumah sudi menerima bawaan yang ala kadarnya itu. Sedangkan dari pihak tuan rumah dibalas dengan tutr kata adat yang pada intinya mengucapkan rasa terima kasih.

Malam harinya ( biasanya setelah magrib ), para undangan mulai memenuhi tempat yang telah disediakan. Setelah dirasa telah cukup banyak orang berkumpul, imam memulai acara tersebut dengan samadiah. Setelah pembacaan samadiah selesai, imam melanjtkannya dengan membaca doa.

Sesudah selesai pembacaan doa oleh imam, acara dilanjutkan dengan penentuan siapa yang bertanggung jawab terhadap ahli waris. Acara ini sering disebut dengan acara berbadas. Kalau yang meninggal itu ada meninggalkan anak laki-laki yang sudah berumur acara berbadas tidak dilakukan, karena ia dapat langsung bertanggung jawab terhadap ahli waris yang ditinggalkan. Acara berbadas ini sering dilakukan, apabila ahli waris yang ditinggalkan belum tentu identitas yang jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap ahli waris itu.

Acara berbadas dipimpin oleh tengku imam dengan disertai oleh penghulu desa ( kepala desa ). Karena secara adat dan hukum mereka lebih mengetahuinya. Adat ada pada penghulu dan hokum ada pada tengku imam. Pada saat ini semua kerabat duduk menyaksikan acara. Tanggung jawab yang dilimpahkan ini meliputi tentang status hukum seperti bila anak yang ditinggalkan itu hendak kawin, maka yang bertanggung jawab adalah wali yang diputuskan dalam acara berbadas itu. Begitu juga tanggung jawab tersebut meliputi juga untuk membesarkan anak-anaknya, termasuk pendidikannya.

Setelah selesai acara berbadas kepada tamu masih diberikan hidangan lagi dengan minum bersama. Setelah selesai acara minum bersama seorang kerabat yang dilimpahkan tanggung jawab dalam berbadas tadi menyampaikan pidato sebagai kata penyambutan dan menutup acara malam ke tujuh ini.

# Masa Tanam Batu

Sebagaimana kuburan lain , kuburan masyarakat Alas juga memiliki batu nisan. Maksud dari pengunaan batu nisan tidak lain karena untuk sebagai tanda agar tidak mudah dilupakan orang bahwa di tanah tersebut terdapat kuburan.

Bagi masyarakat Alas penanaman batu nisan tidak langsung ditanam pada kuburan sewaktu upacara penguburan, tetapi ada waktu tertentu, yakni pada saat dilakukannya upacara tujuh hari, namun karena kesibukan keluarga, maka penanaman batu isan dilakukan sehari setelah pelaksanaan upacara tujuh hari.

Sebelum dilaksanakan upacara penanaman batu nisan, terlebih dahulu dipersiapkan batu nisan. Selain itu juga dipersiapkan pula nasi ketan kuning untuk dimakan bersama dan air yang diramu dengan irisan jeruk purut untuk disiram di atas kuburan.

Penanaman batu dilakukan pada pagi hari, dengan dipimpin oleh seorang imam. Para peserta biasanya adalah kaum kerabat, namun ada pula warga kampung yang menghadirinya. Upacara dimulai dengan penyiraman kuburan dengan air yang telah disediakan. Penyiraman ini dilaksanakan oleh imam sebanyak tiga kali dari atas kuburan ( kepala ) sampai bawah (kaki ) sambil membaca doa. Kemudian batu yang bagian atasnya telah dibungkus dengan kain putih dan disediakan dalam sebuah talam ( tapesi ) diambil oleh tengku imam serta ditanam di atas kuburan pada bagian kepala. Batu ditanam kira-kira setengah bagian dengan posisi batu yang tertutup kain berada di atas.

Setelah selesai menanam batu pada bagian kepala, tengku imam melanjutkan menanam batu pada bagian kaki kuburan. Kedua batu tersebut ditanam tidak jauh jaraknya dengan pohon geloah yang telah ditanam sebelumnya pada saat penguburan.

Sesudah selesai menanam batu, tengku imam berjongkok disamping kuburan untuk membaca doa yang diikuti oleh para hadirin. Selesai pembacaan doa, acara dilanjutkan dengan makan bersama nasi ketan kuning yang telah disediakan. Selesai makan, berarti selesai pula upacara menanam batu.

# Masa empat puluh hari

Upacara empat puluh hari merupakan acara penutup dari seluruh rangkaian upacara kematian pada masyarakat Alas. Upacara ini tidak dilakukan secara besar-besar, tetapi dilaksanakan dengan sangat sederhana.

Dalam mengundang peserta acara, tidak memerlukan sirih pemanggo, tetapi cukup dengan pemberitahuan secara lisan. Peserta upacara ini terdiri dari warga kampung dan juga kerabat yang berdekatan tempat tinggalnya.

Pelaksanaan upacara malam ke empat puluh hari tidak berbeda dengan upacara malam ke tujuh, yakni dengan pembacaan samadiah yang dipimpin oleh imam dan diakhiri dengan pembacaan doa. Kemudian acara dilanjutkan dengan kenduri makan bersama. Seusai makan bersama berarti usai pula seluruh rangkaian upacara kematian pada masyarakat Alas.

Nilai- Nilai Yang Terkandung

Seperti yang telah dibicarakan di atas, bahwa nilai-nilai suatu kebudayaan dapat tercermin dari segala aktifitas kehidupan masyarakat pendukungnya. Dengan demikian upacara kematian pada masyarakat Alas juga banyak mengandung nilai-nilai budaya yang pada akhirnya diwariskan pada generasi penerus. Adapun kandungan nilai budaya yang ada diantaranya adalah; nilai ilmu, nilai agama, nilai seni , nilai solidaritas.

Nilai Ilmu

Dalam deskripsi upacara di atas telah digambarkan bahwa pelaksanaan upacara kematian pada masyarakat Alas banyak mengandung aturan-aturan yang tentunya perlu dipelajari oleh masyarakat. Selama ini penyelenggaraan upacara kematian banyak dipimpin oleh seorang imam. Namun dalam pelaksanaanya imam menurunkan ilmunya pada masyarakat agar dapat membantu kelancaran tugasnya dalam menyelenggarakan upacara kematian seperti yang terlihat dalam hal memandikan mayat. Dengan demikian terjadi suatu pentrasferan ilmu dari seseorang yang menguasai ilmu tersebut pada orang yang belum mengetahuinya.

Nilai Agama

Telah dipahami bahwa agama adalah kepercayaan dan hubungan pada yang kudus lewat upacara, pemujaan dan pemahaman. Hubungan ini membentuk pengabdian dan ibadat, berisikan doktrin ajaran-ajaran agama. Salah satu nilai agama yang dapat diambil dalam upacara kematian adalah adanya hubungan manusia dengan penciptanya. Dimana manusia tidak lebih dari ciptaan Yang Maha Pencipta. Sehingga kapan pun Allah s.w.t menginginkan sesuatu itu terjadi, maka terjadilah sesuatu tersebut.

Nilai Seni

Nilai sebuah seni dapat diukur dengan adanya sesuatu yang indah dari hasil karya manusia. Nilai seni yang dapat ditemukan pada upacara kematian ini, misalnya ; Samadiah ( tahlilan ) yang dalam samadiah ini dibacakan doa-doa yang bertujuan untuk mendoakan agar amal dan pahala yang meninggal diterima di sisi Allah s.w.t. Dalam membaca doa terdengar irama-irama yang indah dari seni membaca Al qur’an. ; Penghiasan kain penutup usungan. Dalam membuat hiasan pada kain penutup usungan memerlukan sebuah keahlian seni tersendiri. Ada anggapan dalam kalangan masyarakat, bahwa usungan harus dihias dengan seindah mungkin untuk menandakan kebesaran orang yang meninggal.

Nilai solidaritas

Salah satu kesempatan berkumpulnya anggota kerabat amupun warga setempat adalah dalam upacara kematian. Berkumpulnya kerabat ataupun warga kampung yang terdiri dari berbagai lapisan sosial menandakan bahwa terjalinnya rasa solidaritas diantara mereka.

Nilai solidaritas diantara mereka tidak hanya diwujudkan pada kehadirannya dalam upacara kematian, tetapi juga diwujudkan dalam sebuah gerakan spontanitas berupa gotong royong dalam mempersiapkan segala sesuatu demi terlaksananya upacara kematian tersebut.

Apabila kita melihat deskripsi di atas, maka terlihat tingginya nilai solidaritas masyarakat yang tercermin pada pembagian kerja yang spontan dalam upacara kematian.

Penutup

Upacara kematian pada masyarakat Alas bukan hanya sebuah aktivitas manusia dengan manusia, tetapi lebih dari itu, yakni juga meliputi aktivitas hubungan manusia dengan kekuatan supranatural . selain itu juga upacara ini mengandung banyak nilai-nilai tradisi yang pada akhirnya nanti diturunkan pada generasi penerus.

Sebagaimana juga dengan upacara-upacara tradisi lainnya yang banyak mengalami pergeseran dan perubahan, begitu pula dengan upacara kematian yang sifatnya temporer ini. Namun, perubahan bukanlah untuk ditakuti atau ditentang, tetapi kita sebagai pendukung tradisi tersebut dapat menyikapinya dengan kearifan.

1 Sidi Gazalba, Batas Agama dan Kebudayaan ( Pendekatan rasional masalah mati), jakarta, PT Tintamas, 1978

2 Koentjaraningrat, Kebudayaan dan Mentalitas Pembangunan, Jakarta, Pt Gramedia, 1987

3 Rahayu salam, Nilai-nilai budaya yang terkandung dalam upacara daur hidup di Moncong BalangKab Gowa. (laporan hasil Penelitian), Makassar ,Balai Kajian Jarahnitra, Depdikbud 1998.

4 Zakaria ahmad, Upacara Tradisional ( upacara Kematian di Daerah Istimewa aceh ) Jakarta, Depdikbud, 1984, hlm 81


5 Bakhrum Yunus, Dkk, Struktur sastra Lisan Alas, Jakarta ; Depdikbud, 1987.

6 Ibid

7 Zakaria ahmad, Upacara Tradisional ( upacara Kematian di Daerah Istimewa aceh ) Jakarta, Depdikbud, 1984 hlm 81

8 ibid, hlm 81