Selasa, 21 Agustus 2007

Dampak Perubahan Tradisi Pertanian Orang Melayu terhadap sikap hidup masyarakat Melayu di Sumatera Timur




Pendahuluan

Mendengar nama Melayu, maka orang akan mengkaitkannya dengan stigma buruk berupa miskin, pemalas. Pada hal dalam kebudayaan etnis Melayu tidak pernah ada sedikitpun adat istiadat yang mengarahkan masyarakat pendukung budaya Melayu menjadi miskin dan malas.

Secara umum masyarakat Melayu mempunyai 5 falsafah yang berlandaskan 5 dasar, yaitu :

  1. Melayu itu Islam yang sifatnya universal, demokratis dan bermusyawarah.

  2. Melayu itu Budaya yang sifatnya nasional dalam bahasa, sastra, tari, pakaian, tersusun dalam tingkah laku dan lain-lain.

  3. Melayu itu beradat yang sifatnya regional (kedaerahan) dalam Bhineka Tunggal Ika dengan tepung tawar, balai pulut kuning dan lain-lain yang mengikat tua muda

  4. Melayu itu berturai yang tersusun dalam masyarakat yang rukun dan tertib, mengutamakan ketentraman dan kerukunan hidup yang berdampingan dengan harga menghargai, timbal balik, bebas tetapi terikat dalam masyarakat.

  5. Melayu itu berilmu artinya pribadi yang diarahkan kepada ilmu pengetahuan dan ilmu kebatinan (agama dan mistik agar bermarwah dan disegani orang untuk kebaikan umum)1

Dipakainya bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar pergaulan terutama di kalangan saudagar dan pemerintahan pada masa lalu membuktikan bahwa etnis Melayu merupakan etnis yang sangat maju dan berkembang. Dalam bidang pertanian, pada masa lalu etnis Melayu dikenal sebagi petani yang menghasilkan komoditi ekspor seperti pala, lada, pinang dan asam gelugur. Menurut Anderson dalam laporan kunjungannya ke Sumatera Timur menyatakan bahwa orang Melayu merupakan orang yang sangat rajin, tekun dan pekerja yang ulet. Dari hasil pertanian berupa komoditi ekspor dan juga padi dan palawija menjadikan mereka hidup makmur. Begitu juga Sultan sebagai penguasa dapat memetik hasil berupa pajak dari perdagangan Pala, Lada dan komoditi ekspor lainnya.2 Apabila melihat fakta-fakta di atas, jelaslah bahwa pada dasarnya masyarakat Melayu bukanlah masyarakat yang miskin dan pemalas. Namun, jika melihat kondisi masyarakat Melayu saat ini, stigma miskin dan pemalas agak sulit untuk dihilangkan. Perubahan sikap suatu masyarakat tentunya tidak saja datang begitu saja secara tiba-tiba. Ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya.

Perubahan tradisi Pertanian

Tanah adalah lambang kesejahteraan bagi masyarakat melayu, adanya tanah dapat menaikkan status sosial maupun ekonomi, tetapi tanah juga dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan antar sesama anggota keluarga.

Salah satu ciri khas di dalam adat Melayu di Sumatera Timur adalah masalah tanah dan keterbukaannya terhadap suku-suku lain. Suku-suku lain yang dapat meleburkan diri dalam adat Melayu dapat mempunyai hak atas tanah. Keterbukaan dan sifat demokratis adat Melayu atas tanah memang tidak terlampau berlebihan. Hal ini disebabkan tersedianya tanah yang cukup luas, di samping pihak kerajaan yang menginginkan kaula yang lebih banyak untuk mempertinggi prestise kerajaan tersebut.3

Tanah pada kerajaan-kerajaan di Sumatera Timur adalah milik rakyat dan bukan Sultan. Sultan hanya berhak atas tanah itu hanya berdasarkan pendelegasian oleh rakyat.

Untuk mendapatkan hak atas tanah pada masa lalu tidaklah begitu sulit, cukup memberi tahu kepada Sultan, raja, Datuk, bahkan oleh penghulu dengan atas nama Sultan, seseorang dapat memiliki tanah asalkan setelah diukur dan dipancang batas-batas tanah langsung diolah secara terus menerus. Hak atas tanah tersebut akan hilang apabila tanah tidak diurus paling tidak selama 3 tahun atau patok-patok batas tanah telah hilang. Apabila hal itu terjadi, maka orang lain dapat saja memiliki tanah tersebut dengan proses yang sama dari awal. Sebaliknya jika tanah tersebut diolah secara benar, maka hak milik atas tanah tersebut dapat diberikan pada pemohon dengan tanda bukti berupa surat grant. Tanah-tanah yang telah mendapat surat grant menjadi milik pemohon secara turun menurun. Apabila disuatu saat pemilik tanah tersebut ingin mengalihkan hak kepemilikan tanahnya kepada orang lain dengan cara dijual, maka pemilik tanah harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pemberi hak tanah. Selama memegang hak atas tanah tersebut pemilik diwajibkan membayar pajak dan juga biaya administrasi lainnya.4

Pada masa lalu tanah-tanah tersebut banyak ditanami tanaman komoditi ekspor, seperti Lada, Pala, Cengkeh, dan lain-lain. Selain itu juga ada pula yang menanaminya dengan padi dan palawija.

Pada penghujung abad ke-19 timbullah perubahan besar-besaran yang tidak saja menyangkut sistem perekonomian masyarakat Melayu, tetapi juga menyangkut kepentingan Sultan. Sejak keberhasilan Belanda membudidayakan tanaman tembakau melalui perkebunannya,maka sejak itulah orang-orang dari golongan eropa pada saat itu mendekati Sultan untuk mendapatkan tanah konsesi yang akan didirikan perusahan perkebunan tembakau. Untuk mendapat tanah tersebut, kaum Planters (orang eropa yang bekerja di perkebunan) melalui Pemerintah Belanda memberi kopensasi ganti rugi tahunan pada Sultan. Di samping itu Sultan juga memperoleh royalti (keuntungan) dari perusahaan-perusahaan perkebunan.

Atas pemberian tanah konsesi ini kepada pihak Belanda, tentunya yang dirugikan adalah rakyat jelata. Tidak sedikit dari mereka yang tanahnya dipakai Belanda sebagai tanah perkebunan tembakau. Tentu saja pengambil alihan tanah pertanian milik rakyat yang dilakukan Belanda menimbulkan kemarahan dari rakyat, maka timbullah pembangkangan, pembakaran kebun, sampai terjadinya pemberontakan bersenjata. Reaksi keras dari rakyat yang terkenal adalah peristiwa pemberontakan Sunggal5

Untuk mengatasi reaksi penentangan dari rakyat, pihak Belanda memberi kompensasi berupa tanah jaluran. Tanah jaluran ini merupakan tanah bekas perkebunan yang sedang dalam masa istirahat setelah panen tembakau. Dalam suatu rotasi masa tanam, perkebunan menerapkan setiap bidang tanah hanya boleh ditanami tembakau satu kali dalam delapan atau sembilan tahun. Ketika tanah perkebunan tembakau tersebut sedang tidak terpakai, maka pihak perkebunan menyerahkan tanah tersebut kepada penduduk untuk ditanami. Memang tanah jaluran ini dapat dikatakan subur dan bagus untuk ditanami berbagai macam tumbuhan, namun pihak Belanda memberikan syarat pada masyarakat penggarap untuk tidak menanami tanah tersebut dengan tanaman keras seperti Lada, Cengkeh, Pala. Mereka hanya diperbolehkan menanam tanaman semusin seperti palawija, padi dan jagung itupun hanya dalam jangka waktu satu tahun. Tahun berikutnya tanah tersebut dibiarkan kosong selama enam sampai tujuh tahun untuk kemudian dipersiapkan menjadi lahan perkebunan tembakau kembali.

Dengan kebijaksanaan seperti ini, maka secara tidak langsung pihak penguasa telah merubah tradisi pertanian pada masyarakat Melayu dari petani tanaman komoditi ekspor menjadi petani padi dan palawija. Perubahan tersebut di atas tentunya membawa dampak bagi masyarakat baik sosial maupun budaya.

Dampak yang terjadi

Perubahan tradisi orang Melayu dari kultur pertanian yang menghasilkan komoditi ekspor ke pertanian subsistensi yang menghasilkan padi dan palawija telah memberikan dampak budaya, ekonomi dan psikologis yang merugikan orang Melayu. Orang Melayu tidak terbiasa lagi untuk membuka hutan baru, mengolahnya menjadi tanah pertanian lada, pala, kemiri atau komoditi ekspor lainnya. Begitu juga mereka tidak lagi perlu menjelajahi lautan untuk memperdagangkan komoditi ekspor itu ke Semenanjung Melayu terutama di Deli, Langkat, dan Serdang. Mereka hanya menanti tanah bekas yang telah diolah perusahaan perkebunan tembakau. Karena itu mereka jadi “ Rakyat Penunggu”, menanti musim panen tembakau selesai, barulah mereka turun membagi-bagi tanah jaluran itu untuk menanam padi dan palawija.6

Perubahan budaya berarti perubahan pada tingkat pengetahuan (pandangan hidup dan nilai agama), sedangkan perubahan sosial adalah perubahan pada tingkat tindakan yaitu pada pranata-pranata sosial yang berlaku di masyarakat.

Pranata sosial adalah sistem hubungan antar peran yang dipunyai oleh manusia untuk aktifitas khusus manusia, seperti pranata ekonomi, pranata agama, pranata politik, pranata keluarga, pranata pendidikan, pranata kesehatan. Perubahan aturan dalam salah satu pranata dapat seja terjadi ketika terjadi perubahan lingkungan seperti akibat dari adanya akulturasi budaya, adanya benda-benda budaya dari luar dapat merubah aturan dalam salah satu pranata. Perubahan lingkungan alam dalam pranata ekonomi, dapat merubah mata pencaharian; adanya obat-obatan yang dijual dalam bentuk pil atau kapsul dapat merubah penggunaan beberapa daun dan buah-buahan untuk obat dalam pranata kesehatan dsb.

Perubahan lingkungan alam serta perubahan lingkungan fisik akan dapat merubah budaya serta lingkungan sosial yang telah ada sebelumnya. Akan tetapi perubahan-perubahan secara fisik tersebut dapat diantisipasi pergeseran dari nilai budaya yang ada dengan memahami nilai budaya dari yang ada sebelumnya, sehingga perubahan lingkungan fisik tersebut dapat dibarengi dengan pergeseran lingkungan sosial yang bersifat adaptif dari nilai budaya suatu masyarakat.

Dengan demikian jika perubahan-perubahan ekologis dapat terintegrasi ke dalam sistem budaya dan sistem sosial akan merupakan suatu inovasi, apabila unsur-unsur perubahan itu berperan sebagai faktor dinamik dalam kehidupan masyarakat dan budaya yang bersangkutan. Sebaliknya, penolakan perubahan-perubahan yang terjadi, karena perubahan tersebut bertentangan dengan pola budaya yang sudah ada, atau dianggap akan mengakibatkan perubahan yang mendasar, baik yang berkenaan dengan pandangan hidup atau nilai yang ada. Dengan demikian perubahan itu tidak akan berfungsi sebagai faktor dinamis, tetapi sebagai faktor yang mendorong terjadinya suatu inner obsseion (pembusukan dari dalam) terhadap masyarakat yang bersangkutan. Obsesi ini merupakan dampak yang muncul dalam bentuk kerancuan dan kekacauan soail, yang akhirnya dapat membawa masyarakat itu kehilangan etos (kebanggaan) budaya dan identitas dirinya.

Demikian pula yang terjadi pada masyarakat Melayu berkaitan dengan perubahan tradisi pertanian dari petani penghasil komoditi ekspor ke petani subsistensi. Perubahan sistem pertanian ini menjadi pangkal proses pemiskinan orang Melayu, baik pemiskinan kultural maupun pemiskinan ekonomi.

Dari segi kultural, orang melayu kehilangan tradisi pertanian komoditi ekspor sekaligus kehilangan tradisi maritim antara lain perdagangan antar pulau. Padahal kedua tradisi tersebut merupakan lambang etos kerja orang melayu secara keseluruhan.

Dari segi ekologis kedudukan sebagai rakyat penunggu telah menanamkan kebiasaan hidup santai, menanti lahan pertanian yang disebabkan oleh perkebunan. Kehidupan santai ini menjadikan mereka menjadi tergantung pada orang lain, apalagi hal ini ditambah dengan adanya subsidi dari Sultan berupa bantuan minyak tanah, Mesjid, dan kegiatan pendidikan, serta perlindungan secara politis dari pemerintah kolonial Belanda. Keadaan ini terus mereka jalani dengan sangat nyaman hingga masa kemerdekaan di mana kedudukan Belanda di Sumatera mulai goyah dan Belanda sudah tidak bisa lagi memberikan dukungan secara politis kepada para Sultan-sultan sebagai penguasa lokal. Keadaan ini tentunya memaksa mereka untuk mulai bersaing dengan etnis-etnis lain yang mulai berdatangan ke daerah mereka.

Usaha untuk bersaing memperebut sumber-sumber kehidupan ternyata membawa hasil yang kurang mengembirakan. Diberbagai bidang kehidupan mereka kalah bersaing dengan etnis lain yang lebih gigih.

Di sektor pertanian yang selama ini mereka kuasai ternyata mereka kalah dengan orang-orang dari Batak Toba baik dari segi teknologi pertanian yang dipakai maupun keuletan dan kelicikan orang-orang Batak Toba. Di sektor Perdagangan , pertukangan kecil dan menengah, perburuhan (jasa) tidak menarik bagi orang Melayu karena pekerjaan tersebut tidak memberikan prestise yang tinggi bagi mereka seperti halnya pada saat mereka berjaya sebagai petani dan pedagang komoditi ekspor. Usaha di bidang jasa seperti kontraktor dan perbankan memerlukan modal dan ketrampilan yang tidak dimiliki oleh kebanyakan orang Melayu. Oleh sebab itu mereka tidak memilih bidang ini sebagai sumber kehidupan. Bidang yang tersisa yang dianggap sesuai oleh mereka adalah lapangan kepegawaian pemerintahan.

Pada masa Belanda, masyarakat Melayu terutama kaum bangsawan mendapat tempat yang cukup layak di bidang kepegawaian pemerintahan. Namun, pada dasarnya tidak semua orang Melayu yang dapat menikmati keuntungan tersebut, karena dapat dikatakan hanya kaum bangsawan lah yang mendapat pendidikan yang lebih tinggi di antara kaum pribumi pada saat itu. Sehingga kelompok inilah yang berhasil mencapai karir yang cukup tinggi.

Ketika perang kemerdekaan berkobar , posisi sosio-politik kaum bangsawan Melayu mengalami perubahan yang cukup drastis. Hal ini tentunya menimbulkan suatu kejutan besar bagi masyarakat Melayu secara keseluruhan. Masyarakat yang pada mulanya sangat tergantung pada kekuatan induk semang, yakni kaum bangsawan menjadi kebingungan ketika kekuasaan induk semangnya menjadi pudar dan kemudian hilang. Hal ini dapat dikatakan seperti anak ayam kehilangan induk .

Keadaan ini diperparah oleh langkah yang diambil kaum bangsawan dengan tetap mendekati Belanda guna mencari dukungan. Keputusan tersebut tentu saja tidak menguntungkan bagi mereka dan juga masyarakat Melayu pada umumnya. Hal ini terbukti dengan terjadinya peristiwa revolusi sosial yang digerakkan kaum kiri dengan cara melakukan penangkapan dan pembunuhan kaum bangsawan melayu. Pembakaran dan perampokkan istanan-istana Sultan. Sedangkan bagi masyarakat Melayu pada umumnya, terkena dampak berupa stigma sebagai kaki tangan ataupun pengikut kaum bangsawan, sehingga seringkali ketika mereka ingin bersaing dalam merebut pekerjaan selalu kalah oleh kelompok lain dari etnis lain.. Lambat laun kedudukan masyarakat Melayu di bidang kepegawaian pemerintahan surut baik secara alamiah maupun kekuatan politis. Keadaan ini menimbulkan berbagai kekecewaan pada masyarakat melayu, bahkan banyak dari mereka yang mundur teratur sebelum bertanding.

Kekalahan demi kekalahan menghampiri masyarakat melayu dalam memperebutkan sumber-sumber kehidupan dan pada akhirnya merubah sikap mental masyarakat melayu menjadi masyarakat yang acuh tak acuh pada perubahan di sekelilingya. Perubahan besar yang ada di sekeliling mereka ditutupi oleh kebanggaan mereka sebagai pewaris negeri yang masih memiliki harta warisan-warisan leluhur yang dapat diandalakn untuk menopang kehidupan. Mereka beranggapan selama masih ada harta yang dapat dimanfaatkan mereka tidak perlu takut kekurangan. Sikap ini lambat laun menjadikan masyarakat melayu malas untuk berusaha dan ini tentunya sangat merugikan bagi mereka dalam menghadapi tantangan hidup saat ini yang membutuhkan etos kerja yang tinggi.

Penutup

Ketenaran masyarakat Melayu sebagai masyarakat yang makmur dan gagah berani dalam mengarungi samudra hilang ditelan zaman. Saat ini masyarakat melayu sering diidentikkan dengan kemiskinan dan kemalasan. Hal ini tentunya sangat disayangkan. Untuk mengembalikan harkat dan martabat masyarakat melayu seperti semula diperlukan berbagai usaha yang tulus dan konsisten dari seluruh pihak, baik pemerintah, pemuka-pemuka adat,maupun masyarakat luas.

1 Tengku H.M Lah Husny, Lintasan Sejarah Peradaban dan Budaya Melayu Pesisir Deli Sumatera Timur 1612-1950, Medan, BP Husny, 1978, hal 25-26

2 Usman Pelly, Dinamika dan Perubahan sosial, Kasus orang Melayu di Sumatera Timur, dalam Jurnal Antropologi Indonesia, No 49 Th XV 1991, Jakarta, Jurusan Antropologi Fakultas Fisip UI, 1991, hal 51

3 Rusdi Sufi, et al, Kerajaan-Kerajaan Tradisional di Sumatera Utara (1612-1950), Banda Aceh, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Banda Aceh, 2000, hal 30

4 Irini Dewi Wanti, Implementasi Budaya Melayu, Suatu Kajian terhdap pemukiman dan kepemilian tanah, dalam Buletin Haba No. 20, tahun 2001, Banda Aceh, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Banda Aceh, 2001, hal18

5 Mahadi, Sedikit Perkembangan Hak-Hak Suku Melayu atas Tanah sumatera Timur, Bandung, Alumni, 1978

6 Usman Pelly, loc. Cit.